Buat Kamu yang Sudah Mau Lulus SMA, Sudah Tahu Belum Bedanya Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi?
Jenjang pendidikan yang akan ditempuh seseorang setelah lulus Sekolah
Menengah Atas (SMA) adalah perguruan tinggi. Pemerintah sendiri melalui
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen
Ristekdikti) Nomor 50 Tahun 2015 menjelaskan mengenai beragam bentuk
dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia, yaitu universitas,
institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Buat kamu yang belum
tahu apa bedanya, simak disini ya!
Kita akan mulai dari yang memiliki persyaratan paling sedikit dahulu yaitu Akademi.
Akademi adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Vokasi sendiri menurut KBBI daring adalah pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dapat melalui beberapa program, yaitu:
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
Sekolah Tinggi merupakan salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:
Institut adalah salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
Kita akan mulai dari yang memiliki persyaratan paling sedikit dahulu yaitu Akademi.
Akademi adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu. Vokasi sendiri menurut KBBI daring adalah pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dapat melalui beberapa program, yaitu:
- program diploma satu
- program diploma dua;
- program diploma tiga; dan/atau
- program diploma empat atau sarjana terapan
Yang kedua adalah PoliteknikAkademi diharuskan untuk memiliki paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- program diploma satu;
- program diploma dua;
- program diploma tiga;
- program diploma empat atau program sarjana terapan;
- program magister terapan;
- program doktor terapan; dan/atau
- program profesi;
Yang ketiga adalah Sekolah Tinggi.Politeknik diharuskan untuk memiliki paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.
Sekolah Tinggi merupakan salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:
- program sarjana;
- program magister;
- program doktor;
- program diploma tiga;
- program diploma empat atau sarjana terapan;
- program magister terapan;
- program doktor terapan; dan/atau
- program profesi
Sedangkan yang keempat adalah Institut.Sekolah Tinggi diharuskan untuk memiliki paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Institut adalah salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
- program sarjana;
- program magister;
- program doktor;
- program diploma tiga;
- program diploma empat atau sarjana terapan;
- program magister terapan;
- program doktor terapan; dan/atau
- program profesi;
Dan yang terakhir adalah Universitas.Institut disyaratkan untuk memiliki paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana.
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
- program sarjana;
- program magister;
- program doktor;
- program diploma tiga;
- program diploma empat atau sarjana terapan;
- program magister terapan;
- program doktor terapan; dan/atau
- program profesi
Universitas adalah bentuk perguruan tinggi yang memiliki persyaratan diatas bentuk perguruan tinggi yang lain, yaitu harus memiliki:
- paling sedikit 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari
yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi.
- rumpun ilmu alam,
- rumpun ilmu formal, dan/atau
- rumpun ilmu terapan
2. paling sedikit 4 (empat) Program Studi dari
yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.
- rumpun ilmu agama,
- rumpun ilmu humaniora,
- rumpun ilmu sosial, dan/atau
- rumpun ilmu terapan
Komentar
Posting Komentar