Buat Kamu yang Sudah Mau Lulus SMA, Sudah Tahu Belum Bedanya Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi?

Jenjang pendidikan yang akan ditempuh seseorang setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah perguruan tinggi. Pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) Nomor 50 Tahun 2015 menjelaskan mengenai beragam bentuk dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia, yaitu universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Buat kamu yang belum tahu apa bedanya, simak disini ya!
Kita akan mulai dari yang memiliki persyaratan paling sedikit dahulu yaitu Akademi.
Akademi adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis  pendidikan  vokasi dalam  1  (satu)  atau  beberapa  cabang  ilmu  pengetahuan dan teknologi tertentu. Vokasi sendiri menurut KBBI daring adalah pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dapat melalui beberapa program, yaitu:
  1. program diploma satu
  2. program diploma dua;
  3. program diploma tiga; dan/atau
  4. program diploma empat atau sarjana terapan
Akademi diharuskan untuk memiliki paling  sedikit  1  (satu)  Program  Studi pada program diploma tiga.
Yang kedua adalah Politeknik
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat  menyelenggarakan  pendidikan  profesi  dalam berbagai  rumpun  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, melalui:
  1. program diploma satu;
  2. program diploma dua;
  3. program diploma tiga;
  4. program  diploma  empat  atau  program  sarjana terapan;
  5. program magister terapan;
  6. program doktor terapan; dan/atau
  7. program profesi;
Politeknik diharuskan untuk memiliki paling  sedikit  3  (tiga)  Program  Studi pada  program  diploma  tiga  dan/atau  program  diploma empat atau sarjana terapan.
Yang ketiga adalah Sekolah  Tinggi.
Sekolah Tinggi merupakan salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan  jenis  pendidikan akademik,  dan  dapat  menyelenggarakan  pendidikan vokasi,  dan/atau  profesi  dalam  1  (satu)  rumpun  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:
  1. program sarjana;
  2. program magister;
  3. program doktor;
  4. program diploma tiga;
  5. program diploma empat atau sarjana terapan;
  6. program magister terapan;
  7. program doktor terapan; dan/atau
  8. program profesi
Sekolah Tinggi diharuskan untuk memiliki paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Sedangkan yang keempat adalah Institut.
Institut adalah salah satu bentuk dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan  jenis  pendidikan  akademik dan dapat  menyelenggarakan  pendidikan vokasi dan/atau  profesi  dalam  sejumlah  rumpun  ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
  1. program sarjana;
  2. program magister;
  3. program doktor;
  4. program diploma tiga;
  5. program diploma empat atau sarjana terapan;
  6. program magister terapan;
  7. program doktor terapan; dan/atau
  8. program profesi;
Institut disyaratkan untuk memiliki  paling  sedikit  6  (enam)  Program  Studi pada program sarjana.
Dan yang terakhir adalah Universitas.
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan  jenis  pendidikan akademik,  dan  dapat  menyelenggarakan  pendidikan vokasi,  dan/atau  profesi  dalam  berbagai  rumpun  ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
  1. program sarjana;
  2. program magister;
  3. program doktor;
  4. program diploma tiga;
  5. program diploma empat atau sarjana terapan;
  6. program magister terapan;
  7. program doktor terapan; dan/atau
  8. program profesi
Universitas adalah bentuk perguruan tinggi yang memiliki persyaratan diatas bentuk perguruan tinggi yang lain, yaitu harus memiliki:
  1. paling  sedikit  10  (sepuluh)  Program Studi  pada  program  sarjana  yang  mewakili  6  (enam) Program  Studi  dari
  •   rumpun  ilmu  alam, 
  •   rumpun  ilmu formal,  dan/atau 
  •   rumpun  ilmu  terapan 
 yang  meliputi pertanian,  arsitektur  dan  perencanaan,  teknik, kehutanan  dan  lingkungan,  kesehatan,  dan  transportasi.
      2.  paling sedikit 4  (empat)  Program  Studi  dari
  • rumpun  ilmu  agama,
  • rumpun  ilmu  humaniora,
  • rumpun  ilmu  sosial,  dan/atau
  • rumpun  ilmu  terapan 
 yang  meliputi  bisnis,  pendidikan, keluarga  dan  konsumen,  olahraga,  jurnalistik,  media massa  dan  komunikasi,  hukum,  perpustakaan  dan permuseuman,  militer,  administrasi  publik,  dan  pekerja sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Drama Korea Bertema Fantasi-Imaji Ini, Dijamin Membuat Kamu Betah Mantenginnya

17 Ide Kreatif dari Para Mahasiswa Ini Menunjukkan Indonesia Masih Memiliki Optimisme Tinggi untuk Menjadi Macan Dunia